Tuesday 31 March 2015

KASUS KASUS PELANGGARAN HAM

KASUS-KASUS PELANGGRAN HAM
A.     PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PEMENUHAN HAM
Setiap manusia terlahir dengan dibekali sebuah hak asasi dari tuhan. Oleh karna itu, menjadi sebuah keharusan bagi manusia untuk menjaga dan menegkkan HAM tersebut agar tidan terlanggar ataupun di langgar oleh manusia.
Negara sebagai organisasi kesatuan masyarakat memiliki kewajiban untuk memajukan, menegakkan, menempatkan, dan pemenuhan HAM dalam posisi yang tinggi dan terhormat, sehingga HAM yang melekat dalam diri setiap manusia sebagai sebuah kodrat dari tuhan dapat benar-benar terwujud.
1.      Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Di Indonesia hal menggenai HAM secara khusus  diatur dalam uu No.39 Tahun 1999. Dan menurut uu No.39 Tahun 1999. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha Esa.
Keberadaan hak asasi wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindunggi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun definisi HAM menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.      A.J.M. Maline, HAM adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di segala masa dan segala tempat karna ke utamaan keberadaannya sebagai manusia.
b.      Franz Magnis Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan bukan karna hukum positif yang berlaku, melainkan berdasakan martabatnya sebgai manusia.
c.       Austin Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang di rumuskan secara jelas dalam kostitusi dan di jamin pelaksanaan ya oleh pemerintah.
Ciri-Ciri hak asasi manusia antara lain sebagai berikut:
a.       Bersifat hakikat, artinya HAM adalah hak asas semua umat mannusia yang sudah ada sejak lahir.
b.      Bersifat universal, artinya HAM berlaku Untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
c.       Bersifat tidak bisa dicabut, artinya HAM adalah tidak bisa dicabut atau di serahkan.
d.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

2.      Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang di maksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara hukum menggurangi, mengghalagi membatasi atau mencabut hak asasi manusia.
Menurut uu no. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok  orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi menghalani membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang undang.
a.      JENIS PELANGGARAN HAM
Pelanggaran ham di bedakan menjadi dua:
1)      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat:
a)      Pembunuhan massal (genosoida), adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok atau bansa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan kekerasan.
b)      Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditunjukkan kepada warga sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, dan lain- lain.
2)      Kasus pelanggaran HAM yang biasa:
a)      Pemukulan.
b)      Penganiayaan.
c)      Pencemaran nama baik.
d)      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapat.
e)      Mengghilangkan nyawa orang lain.
B.     INSTRUMEN HUKUM HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL.
1.      Instrimen Hukum HAM Nasional
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara hokum telah member batasan yang jelas bagi seluruh warga Indonesia bahwa segenap aspek kehidupan diatur berdasarkan hokum dan berlaku secara menyeluruh.
Instrument HAM di Indonesia antara lain sebaai berikut:
a)      UUD 1945
Dalam UUD 1945 termuat secara lengkap tentang HAM. Secara garis besar HAM tercantum dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1)      Pembukaan UUD 1945 alenia I memuat tentang Ham sebagai hak segala bangsa.
2)      Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tantang Ham sebagai warga Negara.
3)      Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2memuat tentang Ham tentang hak tiap-tiap penduduk.
4)      Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Ham sebagai hak individu.
b)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998tentang HAM
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998tentang HAM disahkan oleh rapat paripurna  siding istimewa MPR pada 13 November 1998.
c)      Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
1)      HAM adalah sepwrangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang maha Esa.
2)       Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya HAM.
3)      Diskriminasi adalah setiap pembtasan, pelecehan atau pengecualian yang langsun maupun tidak langsung.
2.      Instrumen Hukum HAM Internasional
Secara internasional, HAM termasuk dalam system hukum Internasional.Negara mempunyai peran pentingdalam bentuk system hokum tersebul melalui kebiasaan perjanjian internasional atau bentuk lainya sepertideklarasi maupun petunjuk teknis. 
a). Hukum Perjanjian Internasional
perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Internasional yang terdiri atas Negara-negara lain.
b). Hukum kebasaan Internasional
Kebiasaan iternasional (Costomary International Law) adalah kebiasaan inter-nasional antara Negara” di dunia.
                        c). Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah asas hokum umm yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional Negara-negara di dunia.
                        d). Putusan Hakim
Putusan pengadilan internasionl merupakan sumber hokum tambahan dari tiga sumber hokum utama di atas.
                        e). Pendapat para ahli hukum internasional
pendapat ahli hukum internasional adalah hasil peneliti dan tulisan yang sering di pakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hokum internasional.
a). Resolusi adalah keputusan yang di ambil oleh suatu badan dalam     organisasi internasional dalam hal ini adalah PBB.
b). konvensi adalah perjanjian internasional yang telah mempunyai kekuatan hokum
c). protocol dan annex adalah penjelasan atau aturan lebih lanjut  dari konvensi

atau perjanjian internasional.

0 comments:

Post a Comment