KASUS-KASUS
PELANGGRAN HAM
A.
PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN
PEMENUHAN HAM
Setiap manusia terlahir dengan
dibekali sebuah hak asasi dari tuhan. Oleh karna itu, menjadi sebuah keharusan
bagi manusia untuk menjaga dan menegkkan HAM tersebut agar tidan terlanggar ataupun
di langgar oleh manusia.
Negara sebagai organisasi
kesatuan masyarakat memiliki kewajiban untuk memajukan, menegakkan,
menempatkan, dan pemenuhan HAM dalam posisi yang tinggi dan terhormat, sehingga
HAM yang melekat dalam diri setiap manusia sebagai sebuah kodrat dari tuhan
dapat benar-benar terwujud.
1. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
Di Indonesia hal
menggenai HAM secara khusus diatur dalam
uu No.39 Tahun 1999. Dan menurut uu No.39 Tahun 1999. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai mahluk tuhan yang maha Esa.
Keberadaan hak
asasi wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindunggi oleh negara, hukum
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Adapun definisi HAM
menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. A.J.M.
Maline, HAM
adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di segala masa dan segala
tempat karna ke utamaan keberadaannya sebagai manusia.
b. Franz
Magnis Suseno, HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan bukan karna hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasakan martabatnya sebgai manusia.
c. Austin
Ranney, HAM
adalah ruang kebebasan individu yang di rumuskan secara jelas dalam kostitusi
dan di jamin pelaksanaan ya oleh pemerintah.
Ciri-Ciri hak asasi
manusia antara lain sebagai berikut:
a.
Bersifat
hakikat, artinya HAM adalah hak asas semua umat mannusia yang sudah ada sejak
lahir.
b.
Bersifat
universal, artinya HAM berlaku Untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
c.
Bersifat
tidak bisa dicabut, artinya HAM adalah tidak bisa dicabut atau di serahkan.
d.
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
2. Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1
Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang di maksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk
aparat negara, baik sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara
hukum menggurangi, mengghalagi
membatasi atau mencabut hak asasi manusia.
Menurut uu no. 26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi menghalani membatasi atau mencabut
HAM seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh undang undang.
a. JENIS
PELANGGARAN HAM
Pelanggaran
ham di bedakan menjadi dua:
1)
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat:
a)
Pembunuhan
massal (genosoida), adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok atau bansa, ras, etnis, dan agama dengan cara
melakukan kekerasan.
b)
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditunjukkan
kepada warga sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,
penyiksaan, dan lain- lain.
2)
Kasus
pelanggaran HAM yang biasa:
a)
Pemukulan.
b)
Penganiayaan.
c)
Pencemaran
nama baik.
d)
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapat.
e)
Mengghilangkan
nyawa orang lain.
B.
INSTRUMEN HUKUM HAM NASIONAL DAN
INTERNASIONAL.
1. Instrimen
Hukum HAM Nasional
Dalam pasal 1 ayat
3 UUD 45 yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara hokum” telah
member batasan yang jelas bagi seluruh warga Indonesia bahwa segenap aspek
kehidupan diatur berdasarkan hokum dan berlaku secara menyeluruh.
Instrument HAM di
Indonesia antara lain sebaai berikut:
a)
UUD
1945
Dalam
UUD 1945 termuat secara lengkap tentang HAM. Secara garis besar HAM tercantum
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1)
Pembukaan
UUD 1945 alenia I memuat tentang Ham sebagai hak segala bangsa.
2)
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tantang Ham sebagai
warga Negara.
3)
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2memuat tentang Ham tentang hak tiap-tiap
penduduk.
4)
Batang
tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Ham sebagai hak individu.
b)
Tap
MPR No. XVII/MPR/1998tentang HAM
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998tentang HAM disahkan oleh rapat paripurna siding istimewa MPR pada 13 November 1998.
c)
Undang-Undang
RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
1)
HAM
adalah sepwrangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan yang maha Esa.
2)
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan
tegaknya HAM.
3)
Diskriminasi
adalah setiap pembtasan, pelecehan atau pengecualian yang langsun maupun tidak
langsung.
2. Instrumen
Hukum HAM Internasional
Secara
internasional, HAM termasuk dalam system hukum Internasional.Negara mempunyai
peran pentingdalam bentuk system hokum tersebul melalui kebiasaan perjanjian
internasional atau bentuk lainya sepertideklarasi maupun petunjuk teknis.
a). Hukum
Perjanjian Internasional
perjanjian
Internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat Internasional yang terdiri
atas Negara-negara lain.
b). Hukum kebasaan
Internasional
Kebiasaan
iternasional (Costomary International Law) adalah kebiasaan inter-nasional
antara Negara” di dunia.
c). Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah asas
hokum umm yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional Negara-negara di
dunia.
d). Putusan Hakim
Putusan pengadilan internasionl
merupakan sumber hokum tambahan dari tiga sumber hokum utama di atas.
e). Pendapat para ahli hukum internasional
pendapat ahli hukum internasional
adalah hasil peneliti dan tulisan yang sering di pakai sebagai pedoman untuk
menemukan apa yang menjadi hokum internasional.
a). Resolusi adalah keputusan yang
di ambil oleh suatu badan dalam organisasi
internasional dalam hal ini adalah PBB.
b). konvensi adalah perjanjian
internasional yang telah mempunyai kekuatan hokum
c). protocol dan annex adalah
penjelasan atau aturan lebih lanjut dari
konvensi
atau perjanjian internasional.
0 comments:
Post a Comment