BAB
5
Menyiram Indahnya
Keadilan dan Kedamaian
Konsekuensi dari ditetapkannya
negara kita sebagai negara hukum adalah
dalam segala kehidupan kenegaraan
selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk
menjaga dan mengawasi bahwa hukum
itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta
menagakkan keadilan, maka di negara kita
dibentuklah lembaga peradilan.
Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat
pencari keadilan untuk mendapatkan
perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Nah, berkaitan dengan hal tersebut,
tugas kita sebagai warga negara adalah
menampilkan sikap positif terhadap
proses perlindungan dan penegakan hukum
di negara kita.
Pada bab ini, kalian akan diajak
untuk mengupas materi pembelajaran pada
bab lima yang berkaitan dengan
praktek perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia. Setelah mempelajari
materi pada bab ini diharapkan kalian mampu
menganalisis praktek perlindungan
dan penegakan hukum di Indonesia dan
menampilkan sikap/perilaku patuh
terhadap hukum yang berlaku
A. Hakikat Perlindungan dan
Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Coba kalian bayangkan apa yang akan
terjadi apabila di keluarga tidak ada
aturan, di sekolah tidak ada tata
tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada normanorma
sosial, di negara tidak
undang-undang? Atau apa yang akan terjadi apabila
setiap pelanggaran dibiarkan begitu
saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau
sanksi lainnya?
kekacauan di semua bidang kehidupan.
Setiap orang akan berbuat seenaknya
atau menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuannya, sehingga keamanan,
ketentraman dan ketertiban sulit
terwujud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan
tadi tidak terjadi, maka harus
diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan
penegakan hukum.
Apa sebenarnya perlindungan hukum
itu? Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip oleh Soemardi dalam
artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan
Hukum (2007), perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap
orang maupun lembaga pemerintah,
swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan
pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada. Makna
tersebut tidak terlepas dari fungsi
hukum
itu sendiri, yaitu untuk melindungi
kepentingan manusia. Dengan kata
lain hukum memberikan perlindungan
kepada manusia dalam memenuhi
berbagai macam kepentingannya,
dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam
artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan
Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala
upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai
perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari
pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak
warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak
yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak
mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, terdapat banyak
macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak
jenis dan macam perlindungan hukum,
terdapat beberapa diantaranya yang cukup
populer dan telah akrab di telinga
kalian, seperti perlindungan hukum terhadap
konsumen. Perlindungan hukum
terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang pengaturannya mencakup
segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban antara produsen dan
konsumen.
Info Kewarganegaraan
Suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas untuk:
1. Menjamin kepastian hukum
bagi setiap orang di dalam
masyarakat.
2. Menjamin ketertiban,
ketentraman, kedamaian,
keadilan, kemakmuran,
kebahagian dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri
dalam pergaulan masyarakat
PPKn | 123
Selain itu, terdapat juga
perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi, hak cipta dan hak atas
kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual tersebut
telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang diduga
telah melakukan perbuatan hukum juga
memiliki hak atas perlindungan
hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan berkaitan dengan hak-hak
tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum dapat secara efektif
menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila
ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum
dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan
hukum merupakan salah satu upaya
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman
dalam setiap perilaku masyarakat
maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum
merupakan upaya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum dalam
berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat
terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan
terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat
ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan
terwujud, apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan,
hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan
mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah,
keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan
tenteram apabila norma-norma berlaku
di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Tugas Mandiri 5.1
Perlindungan dan Penegakan hukum
tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai
landasan atau dasar hukum yang
kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari
berbagai macam sumber baik itu
berupa buku ataupun internet mengenai dasar
hukum perlindungan dan penegakan
hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam
tabel di bawah ini.
2. Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila
ketika ulangan ada yang menyontek tetapi
tidak ditegur oleh guru? Atau apa
yang kalian rasakan apabila orang tua tidak
menegur anaknya yang melakukan
kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi
terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang
baik kalian akan merasakan
ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban
pun tidak akan dapatkan. Nah, itu
semua dapat dihindari apabila perlindungan dan
penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai negara hukum, Indonesia
wajib melaksanakan proses perlindungan
dan penegakan hukum. Negara wajib
melindungi warga negaranya dari berbagai
macam ketidakadilan, ketidaknyaman
dan penyimpangan hukum lainnya. Selain
itu, Negara mempunyai kekuasaan
untuk memaksa seluruh warga negaranya
untuk melaksanakan semua
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum
sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum
mempunyai kekuasaan mutlak
dalam mengatur pergaulan manusia
dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan
warga negara maupun pemerintahan selalu
berlandaskan pada hukum yang
berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan
yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak
hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan
keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara dapat menikmati
haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan wujud dari keadilan
tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang
damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwjud apabila
setiap orang merasa dilindungi
dalam segala bidang kehidupan. Hal
itu akan terwujud apabila aturan-aturan
yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan
penegakan hukum tidaklah semata-mata
menyangkut ditegakkannya hukum yang
berlaku, akan tetapi menurut Soerjono
Soekanto (dalam bukunya yang
berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara
lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan
ideologi negara, dan undang-undang dibuat
haruslah menurut ketentuan yang
mengatur kewenangan pembuatan undangundang
sebagaimana diatur dalam Konstitusi
negara, serta undang-undang
dibuat haruslah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana
undang-undang tersebut diberlakukan.
PPKn | 125
b. Penegak hukum, yakni pihakpihak
yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum.
Penegak hukum harus menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai
dengan peranannya masing-masing
yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam
menjalankan tugas tersebut dilakukan
dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi
panutan masyarakat serta dipercaya
oleh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya
warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku,
serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan penting
dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum. Sarana
atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga
manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan
fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil
karya, cipta dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan
mencakup nilai-nilai yang mendasari
hukum yang berlaku, nilai-nilai mana
merupakan konsepsi-konsepsi abstrak
mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang
dianggap buruk sehingga dihindari.
Nah, hal-hal diataslah yang semakin
memperkuat keyakinan bahwa proses
perlindungan dan penegakan hukum
merupakan sesuatu yang penting dan mutlak
untuk dilaksanakan oleh sebuah
negara.
Tugas Kelompok 5.1
Coba kalian lakukan identifikasi
berbagai peristiwa di lingkungan sekitarmu yang
disebabkan oleh lemahnya perlindungan
dan penegakan hukum. Tuliskanlah hasil
identifikasimu dalam tabel di bawah
ini.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Perlindungan dan penegakan
hukum tidak akan terwujud
apabila anggota masyarakat
tidak mempunyai kesadaran
hukum. Kalian tentu saja harus
mempunyai kesadaran hukum
yang tinggi yang tercermin dari
pengetahuan dan pemahaman
yang luas terhadap ketentuan
yang berlaku, serta selalu
bersikap dan berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku.
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam
Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Kalian tentunya sering sekali
bertemu dengan anggota Kepolisian. Peran yang
mereka tampilkan bermacam-macam,
seperti mengatur lalu lintas, memberantas
gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan
narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau yang sering disingkat dengan
Polri merupakan lembaga negara yang
berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Selain itu,
dalam bidang penegakan hukum khususnya
yang berkaitan dengan penanganan
tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam
KUHAP, Polri sebagai penyidik utama
yang menangani setiap kejahatan secara
umum dalam rangka menciptakan
keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia, telah menetapkan
kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang
meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang
kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan
penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian
penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara
langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang di tempat pemeriksaan
imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan
tindak pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan
penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri sipil serta menerima hasil
penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk diserahkan kepada penuntut
umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab, yaitu
tindakan penyelidikan dan penyidikan
yang dilaksanakan dengan syarat
sebagai berikut:
1) tidak bertentangan dengan suatu
aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban hukum
yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan;
3) harus patut, masuk akal, dan
termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak
berdasarkan keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak asasi manusia.
2. Peran Kejaksaan Republik
Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah
lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di
bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan Jaksa untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang
128 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Semester 1
berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang- undang dengan
permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku
pelanggaran pidana yang akan
dituntut adalah yang benar bersalah dan telah
memenuhi unsur- unsur tindak pidana
yang disangkakan dengan didukung oleh
barang bukti yang cukup dan didukung
oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik
Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Berdasarkan
undang-undang tersebut, kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak
hukum dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta
pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga
negara yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan harus
melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya secara merdeka,
terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya. Adapun yang menjadi tugas
dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan
menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana tertentu berdasarkan
undang- undang;
5) melengkapi berkas perkara
tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
Info Kewarganegaraan
Untuk mengefektifkan perannya,
lembaga kejaksaan di Indonesia
memiliki tiga tingkatan, yaitu:
1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat
yang dipimpin oleh seorang Jaksa
Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat
provinsi yang dipimpin oleh
seorang Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada
di tingkat kabupaten/kota yang
dipimpin oleh seorang Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari).
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat
bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan
ketenteraman umum, Kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan:
1) peningkatan kesadaran hukum
masyarakat;
2) pengamanan kebijakan penegakan
hukum;
3) pengawasan peredaran barang
cetakan;
4) pengawasan aliran kepercayaan
yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara;
5) pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama;
6) penelitian dan pengembangan hukum
serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan
kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam
Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang merupakan
penyempurnaan dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan
undang-undang tersebut, kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung, badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan yang berada
di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga
tersebut berperan sebagai penegak
keadilan, dan dibersihkan dari
setiap intervensi baik dari lembaga legislatif,
eksekutif maupun lembaga lainnya.
Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan
oleh lembaga-lembaga tersebut
dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara
yang diberi wewenang untuk oleh
undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memerikswa,
dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan
tidak memihak di sebuah sidang pengadilan
berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum
dan keadilan serta kebenaran, hakim
diberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan. Dengan
kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi
oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam
memutuskan perkara. Apabila hakim
mendapatkan pengaruh dari pihak lain
dalam memutuskan perkara, maka
cenderung keputusan hakim itu tidak
adil, yang pada akhirnya akan meresahkan
masyarakat, serta wibawa hukum dan
hakim akan pudar.
Menurut ketentuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim berdasarkan jenis lembaga
peradilannya dapat diklasifikasikan
menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Hakim pada Mahkamah Agung
yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung,
yaitu dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi
yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan proses
peradilan dilaksanakan di sebuah tempat
yang dinamakan pengadilan. Dengan
demikian terdapat perbedaan antara
konsep peradilan dengan pengadilan.
Peradilan menunjukan pada proses
mengadili perkara sesuai dengan
kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan
pengadilan menunjukkan pada tempat
untuk mengadili perkara atau tempat untuk
melaksanakan proses peradilan guna
menegakkan hukum.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Sebagai warga Negara yang
baik, kalian harus mengetahui
dan memahami tugas dan
kewenangan dari setiap lembaga
penegak hukum. Selain itu, kalian
juga harus bisa mengkritisi setiap
peranan dari lembaga penegak
hukum. Hal itu merupakan salah
satu bentuk dukungan terhadap
kinerja dari lembaga penegak
hukum.
Pengadilan secara umum mempunyai
tugas untuk mengadili perkara menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang. Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa, mengadili dan
memutus suatu perkara yang diajukukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada
atau kurang, akan tetapi pengadilan wajib
memeriksa dan mengadili setiap
perkara peradilan yang masuk.
4. Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum
adalah orang yang diberi kuasa
untuk memberi bantuan di bidang
hukum baik perdata atau pidana kepada yang
memerlukannya, baik berupa nasehat
(konsultasi) maupun bantuan hukum aktif
baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentigan hukum para
pengguna jasanya. Melalui jasa hukum
yang diberikan, advokat menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan,
termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka
di depan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah
satu penegak hukum diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap
orang yang memenuhi persyaratan,
dapat menjadi seorang advokat. Adapun
persyaratan untuk menjadi advokat di
Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai
negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh
Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor
advokat;
h. tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur,
bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara
khusus adalah membuat dan mengajukan
gugatan, jawaban, tangkisan,
sangkalan, memberi pembuktian, mendesak
segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya dan sebagainya. Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim
dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar balikkan peristiwa demi
kepentingan kliennya agar kliennya menang
dan bebas. Oleh karena itu, dalam
melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003, seorang advokat mempunyai
hak dan kewajiban. Adapun yang
menjadi hak advokat adalah:
PPKn | 133
a. Advokat bebas mengeluarkan
pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung
jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi
dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan
tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya
dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan
perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik
secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.
d. Advokat berhak memperoleh
informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi Pemerintah maupun pihak
lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan kliennya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat berhak atas kerahasiaan
hubungannya dengan klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan
dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik advokat.
f. Advokat tidak dapat diidentikkan
dengan kliennya dalam membela perkara
klien oleh pihak yang berwenang
dan/atau masyarakat.
Sedangkan yang menjadi kewajiban
yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya adalah:
a. Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan jenis
kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan
lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat
profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan
lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan
profesi advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara,
tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Kalian tentunya pernah mendengar
peristiwa pembunuhan, perampokan atau
pemerkosan yang terjadi di suatu
daerah. Kalian juga tentunya pernah melihat
di televisi seorang pejabat Negara
ditangkap karena melakukan korupsi. Nah,
pembunuhan, perampokan, pemerkosaan
dan korupsi merupakan sebagian
contoh
dari pelanggaran hukum. Apa
sebenarnya
pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi
pelanggaran hukum?
Pelanggaran hukum disebut juga
perbuatan melawan hukum, yaitu
tindakan seseorang yang tidak sesuai
atau
bertentangan dengan aturan-aturan
yang
berlaku. Dengan kata lain,
pelanggaran
hukum merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban-kewajiban yang
telah ditetapkan oleh peraturan atau
hukum yang berlaku, misalnya kasus
pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati
hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk
ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat
disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh pelaku
pelanggaran sudah dianggap sebagai
kebiasaan bahkan kebutuhan;
b. Hukum yang berlaku sudah tidak
sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai
pelanggaran hukum banyak terjadi di
negara ini. Hampir setiap hari kita
mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan melawan hukum baik yang
dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh
aparat penegak hukum sendiri.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan
dengan hukum yang dilakukan di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan keluarga,
diantaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang
sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak
boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah,
diantaranya
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
Info Kewarganegaraan
Pelanggaran terhadap satu
ketentuan hukum pada hakikatnya
merupakan pelanggaran terhadap:
1. Aturan agama
2. Dasar negara
3. Konstitusi negara
4. Norma-norma sosial lainnya
4) tidak memperhatikan penjelasan
guru;
5) berpakaian tidak rapi dan tidak
sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat,
diantaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti
dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi
kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa dan
negara, diantaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti
pembunuhan, perampokan, penggelapan,
pengedaran uang palsu, pembajakan
karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap
alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada
kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan
sengaja.
Kasus 1
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Seorang konsultan diamankan petugas
Polsek Parung karena diduga
membuat uang palsu. HT (48) dan
istrinya TW (39) diamankan, Rabu
(19/10/2013) petang saat akan
membeli rokok menggunakan uang pecahan
Rp 5.000 palsu di sebuah warung
rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Kepada Polisi, pria mengaku hanya
iseng mencetak uang palsu (upal)
menggunakan mesin printer. Dari
tangan HT, Polisi menyita upal sebesar
Rp 2,6 juta terdiri dari pecahan Rp
20 ribu 64 lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar
dan Rp 5 ribu sebanyak 257 lembar.
“Saya cuma mencetak uang palsu
pecahan Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10
ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek Parung Komisaris Maksum
Rosidi menjelaskan, HT dan
istrinya diamankan setelah pihaknya
mendapatkan laporan dari seorang
pedagang rokok yang mendapatkan uang
palsu dari pelaku. “Kemudian
kita langsung bergerak dan
mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada
wartawan di Mapolsek Parung, Kamis
(20/10/2013) siang.
Maksum menjelaskan, pihaknya
kemudian mengembangkan kasus itu
dengan mengeledah rumah pelaku dan
ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai
pecahan. HT, bapak dua anak
menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi
bangkrut pasca tidak lagi menjadi
dosen serta serta sepinya order proyek
sebagai konsultan. “Karena saya
sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak
uang asli menggunakan printer dan
hasilnya cukup mirip dengan aslinya,”
katanya.
Untuk mencetak uang palsu itu, dia
hanya menggunakan kertas jenis
HVS ukuran kuarto atau folio. HT
mengaku sengaja hanya mencetak uang
pecahan Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20
ribu karena hasil cetakannya mirip
dengan aslinya. “Satu kertas bisa
mencetak enam lembar uang. Tinggal
dipotong-potong pakai cutter,”
katanya. Menurutnya, aksinya ini baru
dilakukan satu bulan terakhir.“Saya
tidak punya niat untuk kaya dari cetak
uang palsu. Saya hanya butuh uang
untuk bisa makan dan beli rokok,”
ucapnya.
Kapolsek Parung, Kompol Maksum
Rosidi mengungkapkan, pelaku
ditangkap berdasarkan laporan seorang
pedagang rokok dipinggir jalan
Parung. “Saat beli rokok, dia
meminta istrinya yang beli. Sementara
dia berada di atas motor sewaan.
Polisi yang tengah mengawasi lokasi,
langsung menangkap keduanya saat Uha
berteriak karena masih mengingat
wajah pelaku pria,” kata Kapolsek.
(wid)
Kasus 2
Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus
Polisi di Penjaringan
Jakarta - Seorang anak buah kapal
(ABK) yang berinisial R berniat
menjual daun ganja kering di atas
kapal ikan, sebelum akan berangkat naik
kapal untuk menangkap ikan tuna
diringkus anggota Kepolisian Polsek
Penjaringan. R diringkus di depan
rumahnya di Jl Muara Angke, RT
01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta
Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek
Penjaringan, Jakarta Utara
mengamankan 500 gram daun ganja dari R (30)
di dalam rumahnya.
“Kita masih kembangkan kasus ini,”
kata Kepala Kepolisian Sektor Metro
Penjaringan, Ajun Komisaris Besar
Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi,
Kamis (24/10/2013). Penangkapan ini
dilakukan berdasarkan informasi
dari masyarakat. Kepada petugas R
mengatakan ganja 500 gram itu
dibelinya dari seseorang di kawasan
Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka
mendapatkan ganja tersebut dari
seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.
R membeli ganja dengan nilai Rp 2,5
juta dari bandar. Rencananya ganja
akan di jual di atas kapal ikan.
Adapun R mengkonsumsi ganja itu karena
harus berada di laut mencari ikan
selama dua bulan ini. Penangkapan
R berawal dari laporan masyarakat,
kepolisian kemudian melakukan
penyidikan dan menangkap tersangka
di rumahnya ketika hendak melaut.
Polisi menemukan enam paket daun
ganja kering dibungkus kertas koran
di dalam rumahnya.
Tersangka kemudian diamankan ke
Polsek Penjaringan. Sudah sekitar
dua tahun lebih tersangka
mengedarkan daun ganja dan karena tersangka
pulang dua bulan sekali berlayar
mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) jadi susah ditangkap.
Atas kasus yang menimpanya ini,
tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal
112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009
atas kepemilikan dan penyalahgunaan
narkotika dengan ancaman hukuman
penjara minimal 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 tahun atau pasal 114
tentang Pengedaran Narkoba dengan
ancaman hukuman mati.
Dari dua kasus di atas, coba kamu
lakukan analisis yang berkaitan dengan
hal-hal sebagai:
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
138 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester
1
2. Macam-Macam Sanksi atas
Pelanggaran Hukum
Pernahkah kalian melihat tayangan
iklan layanan masyarakat di televisi
yang menggambarkan seorang wasit
sepak bola ragu untuk memberikan kartu
peringatan kepada pemain yang
melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah
yang akan diberikan atau kartu
kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu
bukti penegakan sanksi tidak tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita
saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan
kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu
penumpang pada tempat yang
jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena
petugas tidak tegas menindaknya.
Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak
ditindak oleh petugas, maka
lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata
lain, jika suatu perbuatan dilakukan
berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun
melanggar aturan, maka akhirnya
perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti
kebiasaan sopir angkutan kota tadi,
karena perbuatannya itu tidak ada yang
menindak, maka akhirnya menjadi hal
yang biasa saja.
Hal yang sama bisa juga menimpa
kalian. Misalnya jika para siswa yang
melanggar tata tertib sekolah
dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka
esok lusa pelanggaran akan menjadi
hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan hukum menimbulkan dampak
negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan bermasyarakat.
Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan
selalu meliputi kehidupan kita jika
hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk
mencegah terjadinya tindakan
pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka
dibuatlah sanksi dalam setiap norma
atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat
banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi
dari setiap norma atau hukum berbeda
satu sama lain. Akan tetapi dari segi
tujuannya sama, yaitu untuk
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut
ini sanksi dari norma-norma yang
berlaku di masyarakat.
Norma-norma yang berlaku di
masyarakat
No Norma Pengertian Contoh-Contoh
Sanksi
1 Agama
Petunjuk hidup yang
bersumber dari Tuhan
yang disampaikan
melalui utusan-utusan-
Nya (Rasul/Nabi) yang
berisi perintah, larangan
atau anjuran-anjuran.
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Tidak langsung, karena
akan diperoleh setelah
meninggal dunia (pahala
atau dosa).
2 Kesusilaan
Pedoman pergaulan
hidup yang bersumb
0 comments:
Post a Comment