Thursday 26 March 2015

Materi PPKN XI

kurikulum 2013 PPKN kelas XI
BAB
5
Menyiram Indahnya
Keadilan dan Kedamaian

Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah
dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk
menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta menagakkan keadilan, maka di negara kita
dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat
pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah
menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum
di negara kita.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mengupas materi pembelajaran pada
bab lima yang berkaitan dengan praktek perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia. Setelah mempelajari materi pada bab ini diharapkan kalian mampu
menganalisis praktek perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dan
menampilkan sikap/perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada
aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada normanorma
sosial, di negara tidak undang-undang? Atau apa yang akan terjadi apabila
setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau
sanksi lainnya?

kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya
atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan,
ketentraman dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan
tadi tidak terjadi, maka harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan
penegakan hukum.
Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan
Hukum (2007), perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap
orang maupun lembaga pemerintah,
swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan
pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada. Makna
tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum
itu sendiri, yaitu untuk melindungi
kepentingan manusia. Dengan kata
lain hukum memberikan perlindungan
kepada manusia dalam memenuhi
berbagai macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak
jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup
populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap
konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban antara produsen dan konsumen.
Info Kewarganegaraan
Suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas untuk:
1. Menjamin kepastian hukum
bagi setiap orang di dalam
masyarakat.
2. Menjamin ketertiban,
ketentraman, kedamaian,
keadilan, kemakmuran,
kebahagian dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri
dalam pergaulan masyarakat
PPKn | 123
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga
memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum
dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan
hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman
dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan
tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Tugas Mandiri 5.1
Perlindungan dan Penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai
landasan atau dasar hukum yang kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari
berbagai macam sumber baik itu berupa buku ataupun internet mengenai dasar
hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam
tabel di bawah ini.

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi
tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak
menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang
baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban
pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan
penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan
dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai
macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain
itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya
untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak
dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu
berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi
dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan
yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata
menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono
Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat
haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang
sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang
dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana
undang-undang tersebut diberlakukan.
PPKn | 125
b. Penegak hukum, yakni pihakpihak
yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum.
Penegak hukum harus menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai
dengan peranannya masing-masing
yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam
menjalankan tugas tersebut dilakukan
dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi
panutan masyarakat serta dipercaya
oleh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya
warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan
mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana
merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses
perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak
untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
Tugas Kelompok 5.1
Coba kalian lakukan identifikasi berbagai peristiwa di lingkungan sekitarmu yang
disebabkan oleh lemahnya perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskanlah hasil
identifikasimu dalam tabel di bawah ini.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Perlindungan dan penegakan
hukum tidak akan terwujud
apabila anggota masyarakat
tidak mempunyai kesadaran
hukum. Kalian tentu saja harus
mempunyai kesadaran hukum
yang tinggi yang tercermin dari
pengetahuan dan pemahaman
yang luas terhadap ketentuan
yang berlaku, serta selalu
bersikap dan berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku.

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sering sekali bertemu dengan anggota Kepolisian. Peran yang
mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas
gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan
Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya
yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam
KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara
umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan
tindak pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat
sebagai berikut:
1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan;
3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak asasi manusia.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
128 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku
pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah
memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh
barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik
Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Berdasarkan
undang-undang tersebut, kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak
hukum dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta
pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga
negara yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan harus
melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya secara merdeka,
terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan
menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang- undang;
5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Info Kewarganegaraan
Untuk mengefektifkan perannya,
lembaga kejaksaan di Indonesia
memiliki tiga tingkatan, yaitu:
1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat
yang dipimpin oleh seorang Jaksa
Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat
provinsi yang dipimpin oleh
seorang Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada
di tingkat kabupaten/kota yang
dipimpin oleh seorang Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari).

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan:
1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3) pengawasan peredaran barang cetakan;
4) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara;
5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan
undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak
keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif,
eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan
oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh
undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum
dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi
oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim
mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka
cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan
masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut ketentuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim berdasarkan jenis lembaga
peradilannya dapat diklasifikasikan
menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Hakim pada Mahkamah Agung
yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung,
yaitu dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat
yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara
konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses
mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan
pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk
melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Sebagai warga Negara yang
baik, kalian harus mengetahui
dan memahami tugas dan
kewenangan dari setiap lembaga
penegak hukum. Selain itu, kalian
juga harus bisa mengkritisi setiap
peranan dari lembaga penegak
hukum. Hal itu merupakan salah
satu bentuk dukungan terhadap
kinerja dari lembaga penegak
hukum.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan tetapi pengadilan wajib
memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
4. Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa
untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang
memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif
baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para
pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap
orang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun
persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan
gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak
segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang
dan bebas. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai
hak dan kewajiban. Adapun yang menjadi hak advokat adalah:
PPKn | 133
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik advokat.
f. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara
klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Sedangkan yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya adalah:
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan

C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Kalian tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan, perampokan atau
pemerkosan yang terjadi di suatu daerah. Kalian juga tentunya pernah melihat
di televisi seorang pejabat Negara ditangkap karena melakukan korupsi. Nah,
pembunuhan, perampokan, pemerkosaan
dan korupsi merupakan sebagian contoh
dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya
pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi
pelanggaran hukum?
Pelanggaran hukum disebut juga
perbuatan melawan hukum, yaitu
tindakan seseorang yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan aturan-aturan yang
berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran
hukum merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban-kewajiban yang
telah ditetapkan oleh peraturan atau
hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a. Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai
kebiasaan bahkan kebutuhan;
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di
negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh
aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan
dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
Info Kewarganegaraan
Pelanggaran terhadap satu
ketentuan hukum pada hakikatnya
merupakan pelanggaran terhadap:
1. Aturan agama
2. Dasar negara
3. Konstitusi negara
4. Norma-norma sosial lainnya

4) tidak memperhatikan penjelasan guru;
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan,
pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.


Kasus 1
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga
membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu
(19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan
Rp 5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Kepada Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal)
menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar
Rp 2,6 juta terdiri dari pecahan Rp 20 ribu 64 lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar
dan Rp 5 ribu sebanyak 257 lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu
pecahan Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10 ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek Parung Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan
istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang
pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku. “Kemudian
kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada
wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang.
Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu
dengan mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai
pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi
bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek
sebagai konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak
uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,”
katanya.
Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis
HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang
pecahan Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20 ribu karena hasil cetakannya mirip
dengan aslinya. “Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal
dipotong-potong pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru
dilakukan satu bulan terakhir.“Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak
uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,”
ucapnya.
Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku
ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang rokok dipinggir jalan
Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara
dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi,
langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat
wajah pelaku pria,” kata Kapolsek. (wid)

Kasus 2
Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Jakarta - Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat
menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum akan berangkat naik
kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek
Penjaringan. R diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT
01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek
Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500 gram daun ganja dari R (30)
di dalam rumahnya.
“Kita masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro
Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi,
Kamis (24/10/2013). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi
dari masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500 gram itu
dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka
mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.
R membeli ganja dengan nilai Rp 2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja
akan di jual di atas kapal ikan. Adapun R mengkonsumsi ganja itu karena
harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Penangkapan
R berawal dari laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan
penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut.
Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran
di dalam rumahnya.
Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar
dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka
pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) jadi susah ditangkap.
Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal
112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan
narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan
ancaman hukuman mati.

Dari dua kasus di atas, coba kamu lakukan analisis yang berkaitan dengan
hal-hal sebagai:
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
138 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi
yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu
peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah
yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu
bukti penegakan sanksi tidak tegas.
Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu
penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena
petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak
ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata
lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun
melanggar aturan, maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti
kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang
menindak, maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang sama bisa juga menimpa kalian. Misalnya jika para siswa yang
melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka
esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan
selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk
mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka
dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi
dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi
tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut
ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat
No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
1 Agama
Petunjuk hidup yang
bersumber dari Tuhan
yang disampaikan
melalui utusan-utusan-
Nya (Rasul/Nabi) yang
berisi perintah, larangan
atau anjuran-anjuran.
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Tidak langsung, karena
akan diperoleh setelah
meninggal dunia (pahala
atau dosa).
2 Kesusilaan
Pedoman pergaulan
hidup yang bersumb

0 comments:

Post a Comment