Tuesday 31 March 2015

PASAL TENTANG WILAYAH NEGARA

PASAL-PASAL TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN.
 


A.    Wilayah Negara
 pengertian dan Jenis wilayah Negara
Wilayah adalah suatu ruang sebagai tempatbagi orang menjadi warga Negara atau ter
Sedangkan, pengertian wilayah Negara antara lain sebagai berikut:
a.       Menurut I Wayan parthina, wilayah Negara adalah merupakan suatu ruang dimana orang yang menjadi warga Negara atau penduduk Negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya.
b.      Menurut Rebecca M.Wallace, Wilayah Negara adalah atribut yang nyata dari kenegaraan dan dalam wilayah geografis tertentu yang ditempatinya, suatu Negara menikmati dan melaksanakan kedaulatan.
c.       Dalam Ensiklopedia Umum, Wilayah Negara adalah bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber hidup warga Negara dari Negara tersebut.
d.      Dalam peraturan pemerintah nomer 47 Tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah nasional pasal 1 ayat (5), disebutkan bahwa wilayah  Nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan, lautan, dan udara.

Wilayah Negara dibedakan menjadi Tiga yaitu:
a.       Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya.
b.      Wilayah perairan.
c.       Wilayah dasar Laut dan tanah di bawahnya.
d.      Wilayah ruang udara
B.     Warga Negara dan Penduduk
1.      Pengertian Penduduk
Pebduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah Negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraruran pemerintah.
2.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah anggita dari sebuah komunitas yang membntuk Negara itu senidri.
3.      Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga Negara adalah sama atau tidak membedakan suku, Ras, dan agama.
4.      Pasal-Pasal yang mengatur warga Negara dan penduduk
A.     Pasal 26 UUD Negara RI Tahun 1945
1).Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
2). Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3). Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk di atur dalam undang-undang.
                        B.  Peraturan perundangan tentang warga Negara
1). Mereka yang telah menjadi warga Negara berdasarkan UU/peraturan/perjanjian yang berlaku surut.
2). Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
a. pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang warga Negara Indonesia.
b.  Lahir dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia adalah warga Negara repub,ik Indonesia
c. Lahir dalam wilayah Ripublik Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
d. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No.62 Tahun 1958.
C. Agama dan Kepercayaan
Pengertian Agama dan kepercayaan
Agama adalah system yang menggatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadahan kepada tuhan yang maha Esa.
                                    Fungsi Agama dan kepercayaan
a.       Fungsi pisikologis
Orang yang meyakini dan mengamalkan ajaran agama kebanyakan untuk meraih ketentraman.
b.      Funsi Sosial
Fungsi lain dari agama antara lain member sanksi kepada sejumlah besar tata kelakuan, pemeliharan sodilaritas social, pendidikan, dan tertib social.



1 comments:

Gregory ID said...

Ngaco, berantakan

Post a Comment