PASAL-PASAL
TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN,
PERTAHANAN DAN KEAMANAN.
A. Wilayah Negara
pengertian dan Jenis wilayah Negara
Wilayah
adalah suatu ruang sebagai tempatbagi orang menjadi warga Negara atau ter
Sedangkan, pengertian wilayah
Negara antara lain sebagai berikut:
a.
Menurut
I Wayan parthina, wilayah Negara adalah merupakan suatu ruang dimana orang yang
menjadi warga Negara atau penduduk Negara bersangkutan hidup serta menjalankan
segala aktivitasnya.
b.
Menurut
Rebecca M.Wallace, Wilayah Negara adalah atribut yang nyata dari kenegaraan dan
dalam wilayah geografis tertentu yang ditempatinya, suatu Negara menikmati dan
melaksanakan kedaulatan.
c.
Dalam
Ensiklopedia Umum, Wilayah Negara adalah bagian muka bumi daerah tempat
tinggal, tempat hidup dan sumber hidup warga Negara dari Negara tersebut.
d.
Dalam
peraturan pemerintah nomer 47 Tahun 1997 tentang rencana tata ruang wilayah
nasional pasal 1 ayat (5), disebutkan bahwa wilayah Nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang
meliputi daratan, lautan, dan udara.
Wilayah Negara dibedakan menjadi
Tiga yaitu:
a.
Wilayah
daratan termasuk tanah di bawahnya.
b.
Wilayah
perairan.
c.
Wilayah
dasar Laut dan tanah di bawahnya.
d.
Wilayah
ruang udara
B.
Warga Negara dan Penduduk
1. Pengertian
Penduduk
Pebduduk
adalah semua orang yang mendiami wilayah Negara pada waktu tertentu yang tunduk
pada peraruran pemerintah.
2. Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah anggita dari sebuah komunitas yang membntuk Negara itu senidri.
3. Kedudukan
Warga Negara
Kedudukan
warga Negara adalah sama atau tidak membedakan suku, Ras, dan agama.
4.
Pasal-Pasal yang mengatur warga
Negara dan penduduk
A.
Pasal
26 UUD Negara RI Tahun 1945
1).Yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
2). Penduduk adalah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3). Hal-hal mengenai warga Negara
dan penduduk di atur dalam undang-undang.
B. Peraturan perundangan tentang warga Negara
1). Mereka yang telah menjadi
warga Negara berdasarkan UU/peraturan/perjanjian yang berlaku surut.
2). Mereka yang memenuhi
syarat-syarat tertentu.
a. pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan seseorang warga Negara Indonesia.
b. Lahir dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya
meninggal dunia adalah warga Negara repub,ik Indonesia
c. Lahir dalam wilayah Ripublik
Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
d. Memperoleh kewarganegaraan RI
menurut UU No.62 Tahun 1958.
C. Agama dan Kepercayaan
Pengertian Agama
dan kepercayaan
Agama
adalah system yang menggatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadahan kepada
tuhan yang maha Esa.
Fungsi Agama dan kepercayaan
a.
Fungsi
pisikologis
Orang
yang meyakini dan mengamalkan ajaran agama kebanyakan untuk meraih ketentraman.
b.
Funsi
Sosial
Fungsi
lain dari agama antara lain member sanksi kepada sejumlah besar tata kelakuan,
pemeliharan sodilaritas social, pendidikan, dan tertib social.
1 comments:
Ngaco, berantakan
Post a Comment